Sustainability
Keberlanjutan
Komitmen dan Strategi Keberlanjutan PTPN
Dalam strategi keberlanjutan PTPN IV, Perusahaan memulai upaya keberlanjutan nya dengan meletakkan fondasi yang kuat untuk memobilisasi organisasi PTPN IV ke arah praktik-praktik keberlanjutan. Perusahaan melalui Direktur Strategi dan Sustainability mengawal program yang mendukung praktik-praktik keberlanjutan dengan aturan tata kelola termasuk pelaporan berkala akan kemajuan dari inisiatif keberlanjutan perusahaan. Kemudian PTPN IV berkaca kepada regulasi serta standar-standar internasional maupun nasional sebagai panduan umum akan prinsip-prinsip keberlanjutan yang perlu diikuti sesuai dengan topik masing-masing, dan dari situ, Perusahaan mengembangkan kebijakan-kebijakan keberlanjutan yang menjadi landasan dari tiap inisiatif keberlanjutan yang akan diambil oleh perusahaan. Di atas fondasi yang kuat ini, terdapat 4 pilar yang merepresentasikan pemangku kepentingan utama yang perlu dilibatkan dalam usaha keberlanjutan perusahaan. Di pilar pertama, Tata Kelola Perusahaan amat penting untuk memastikan perusahaan dijalankan dengan akuntabel sesuai dengan praktik terbaik, untuk memperhatikan hak dan kepentingan pemilik perusahaan yaitu pemegang saham. Pilar kedua memperhatikan kepentingan insan-insan sumber daya manusia PTPN IV sebagai penggerak utama inisiatif apa pun dalam perusahaan. Pilar ketiga terkait dengan pemasok dan memastikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang PTPN IV hormati, juga dihormati oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan perusahaan. Dan tidak kalah penting, di pilar keempat, PTPN IV juga memperhatikan masyarakat sekitar yang tentunya tidak lepas dari dampak operasi perusahaan di wilayahnya, baik positif (yang harus diperkuat dan di amplifikasi) maupun negatif (yang harus dimitigasi sebaik mungkin). Keempat pilar ini kemudian menopang kinerja PTPN IV untuk mengantarkan performa operasional yang baik, melakukan kegiatan operasi dengan memperhatikan risiko lingkungan dan mengadopsi praktik-praktik kelestarian lingkungan terbaik. Dengan proses yang sustainable dan ramah lingkungan tersebut, PTPN IV kemudian perlu tetap dapat menyediakan produk dengan jaminan kualitas dan keamanan tertinggi bagi pelanggan. Hal ini kemudian bermuara kepada kontribusi perusahaan dalam memajukan perekonomian nasional Indonesia, baik dengan kontribusi nilai ekonomi langsung dalam bentuk performa finansial perusahaan sebagai BUMN, maupun kontribusi tidak langsung melalui penyediaan lapangan kerja serta menghidupkan lanskap pemasok domestik. Keseluruh strategi keberlanjutan/ESG PTPN IV ini tentu tidak lepas, dan bahkan menjadi bagian integral, dari visi perusahaan secara keseluruhan di mana keberlanjutan/kesinambungan menjadi elemen penting di dalamnya: “Menjadi perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa.”
Sertifikasi
Sertifikasi
PTPN IV berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan terbaik serta dengan harga kompetitif sehingga pelanggan mendapatkan kepuasan maksimal. Untuk itu, PTPN IV menerapkan Kebijakan Keamanan dan Kualitas Produk yang berlaku untuk seluruh operasional dalam PTPN IV. Bersamaan dengan hal tersebut, PTPN IV juga memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah mengikuti standar kualitas makanan serta sertifikasi nasional dan internasional.
Tata Kelola Keberlanjutan
Tata Kelola Keberlanjutan
Perusahaan menyadari bahwa untuk memastikan terlaksananya inisiatif-inisiatif ESG untuk peningkatan kinerja keberlanjutan di PTPN IV, dibutuhkan adanya struktur yang ditunjuk khusus untuk bertanggung jawab serta aturan tata kelola yang jelas akan kemajuan agenda keberlanjutan perusahaan. Dalam rangka penguatan terhadap implementasi keberlanjutan, perusahaan menunjuk Kepala Divisi Sistem Manajemen dan Sustainability sebagai penanggung jawab yang dibawahi langsung oleh Direktur Strategi dan Sustainability untuk mengawal inisiatif-inisiatif ESG. Di masing-masing regional, perusahaan juga menunjuk working level yang bertugas mengawal program keberlanjutan perusahaan
Keberlanjutan Lingkungan
Keberlanjutan Lingkungan
Peningkatan Daya Dukung Lingkungan
Bencana alam dan kerusakan lingkungan merupakan isu faktual sekaligus pekerjaan besar bagi Indonesia. Untuk memulihkan dampak kerusakan secara fisik, seperti pembangunan infrastruktur, perkantoran, perumahan dan fasilitas-fasilitas layanan umum yang lain memerlukan dana miliaran rupiah, bahan triliunan rupiah. Di sisi lain, pemulihan psikis dan trauma yang dialami warga juga memerlukan waktu lama, termasuk pendampingan psikologis berbilang pekan atau bulan. Kalangan ahli menyebutkan bahwa bencana hidrometeorologi disebabkan oleh perubahan iklim yang dipicu oleh berbagai aktivitas manusia, seperti alih fungsi tak yang tak sesuai dengan peruntukan, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, masih belum terkendalinya penebangan hutan sebagai paru-paru dunia, semakin derasnya industrialisasi yang memicu peningkatan emisi gas rumah kaca dan sebagainya.
PTPN IV yang bergerak di bidang agrobisnis dan agroindustri berkomitmen untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan daya dukung lingkungan untuk menopang terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Perusahaan memegang komitmen tersebut karena meyakini bahwa lingkungan yang baik merupakan hak bagi setiap orang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28h Ayat 1, UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain berbagai regulasi tersebut, Perusahaan juga mengadopsi berbagai sertifikasi, yaitu: RSPO, ISPO, ISO 9001 (Quality Management System), ISO 14001 (Environmental Management System), ISCC, Rainforest Alliance, dan PROPER. Seiring dengan implementasi berbagai regulasi di atas, komitmen terhadap lingkungan juga diwujudkan PTPN IV dengan menerapkan operasional kantor yang ramah lingkungan.
Perubahan Iklim
Perubahan iklim didefinisikan sebagai perubahan yang signifikan kepada iklim, suhu udara, dan curah hujan–merupakan salah satu masalah global yang paling besar dan paling menyita perhatian dalam beberapa dekade terakhir. Perubahan iklim dapat disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas lainnya di atmosfer yang menyebabkan efek gas rumah kaca. PTPN IV menyadari pentingnya kolaborasi dalam menanggulangi risiko perubahan iklim terhadap bisnis operasional, sehingga Perseroan mengacu pada rekomendasi Task Force on Climate-related Financial Disclosure (TCFD) sebagai upaya kolaboratif antara PTPN IV dan pemangku kepentingan. Untuk mengidentifikasi risiko iklim fisik dan peluang yang relevan dengan PTPN IV, Perseroan telah meninjau model risiko iklim di berbagai skenario dari International Panel for Climate Change (“IPCC”) serta literatur terperinci tentang implikasi perubahan iklim terhadap operasional perusahaan.Terdapat nya 6 subtopik yang menjadi perhatian khusus PTPN IV dalam kaitannya dengan keberlangsungan lingkungan, yaitu Emisi Gas Rumah Kaca, Penggunaan Energi dan Energi Baru Terbarukan, Keanekaragaman Hayati dan Konservasi Hutan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan, Efisiensi Penggunaan Air, Pengelolaan Limbah & Polusi.
Kebijakan Keberlanjutan
Memenuhi Visi dan Misi Perusahaan untuk mengembangkan usaha perkebunan yang berkelanjutan melalui proses pengelolaan kelapa sawit yang Lestari. PT. Perkebunan Nusantara IV berkomitmen dan bertekad untuk memenuhi :
- Melindungi hutan, lahan gambut dan bekerjasama dengan petani, organisasi non- pemerintahan dan pemangku kepentingan yang memberikan perubahan positif dan implementasi dengan prinsip tidak ada deforestasi dan konservasi lahan gambut.
- Menghormati hak-hak warga asli dan komunitas lokal dengan memberi persetujuan atas dasar awal dan tanpa paksaan FPIC (Free Prior and Informed Consent) sebelum pengembangan dan pembentukan perkebunan baru.
- Mematuhi Peraturan Perundangan dan melakukan evaluasi sebagai bukti ketaatan terhadap pemenuhan seluruh peraturan perundangan.
- Tidak ada pembangunan di area ber-Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
- Tidak melakukan pembakaran pada saat pembukaan lahan baru, penanaman kembali ataupun pengembangan lainnya.
- Melakukan praktek kerja yang baik, cepat dan tepat.
- Membatasi penggunaan pestisida dalam pemeliharaan tanaman.
- Bertanggung jawab terhadap lingkungan dan pengelolaan pada kawasan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati dengan melakukan monitoring terhadap areal ber- Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
- Menghormati Hak Asasi Manusia, hak pembela HAM, selalu menghindari keterlibatan di dalam pelanggaran hak asasi manusia, memberikan kebebasan berserikat kepada seluruh pekerja, menghormati hak-hak dan martabat pekerja, memperlakukan pekerja secara adil dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, mencegah segala bentuk pelecehan seksual, mencegah kekerasan terhadap wanita dan anak, serta melindungi hak- hak reproduksi seluruh pekerja.
- Melarang segala bentuk kerja paksa pada setiap pekerja, melarang adanya praktek perdagangan tenaga kerja, melarang eksploitasi anak dan penggunaan tenaga kerja dibawah umur.
- Menyelesaikan setiap keluhan, pengaduan, konflik secara terbuka dengan proses konsultasi.
Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Sebagai perusahaan yang berorientasi pada keberlanjutan PTPN IV berkomitmen untuk ikut membangun kepedulian terhadap lingkungan sebagai bentuk dukungan terhadap Perjanjian Paris. Bagaimanapun, dalam operasional sehari-harinPerusahaan turut menyumbang terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Langkah awal bagi perusahaan untuk membuat strategi reduksi emisi GRK adalah dengan melakukan inventarisasi emisi GRK baik cakupan 1 (langsung) maupun cakupan 2 dan cakupan 3 (tidak langsung) di sepanjang rantai nilai perusahaan. Emisi yang dilaporkan terdiri dari emisi langsung, berasal dari dalam batas kerja sebenarnya dari seluruh unit PTPN IV dan emisi tidak langsung, yang berasal dari rantai nilai perusahaan dan personel terkait (karyawan, tamu, klien). Selama tahun 2023, emisi cakupan 1 kami mengalami kenaikan dari tahun 2022 menjadi 1.524.462 ton CO2e yang dikarenakan oleh peningkatan volume produksi bahan baku, dan emisi cakupan 2 kami mengalami penurunan dari tahun 2021 menjadi 77.770 ton CO2e karena efisiensi penggunaan listrik secara sentral di beberapa Anak Perusahaan untuk menekan penggunaan listrik. Mengacu kepada hasil inventarisasi tersebut, perusahaan berfokus kepada emisi cakupan 1, 2, dan 3 menimbang kontribusi emisi yang lebih signifikan. PTPN PTPN IV juga mencatat adanya kontribusi negatif emisi GRK Land Use, Land Use Change, and Forestry dari stok-karbon Gain dari area perkebunan perusahaan (yang sudah di net-off dengan stok-karbon Loss dari penanaman kembali, penebangan pohon, penipisan areal, dan sebagainya), namun perusahaan tetap berupaya untuk mengurangi keluaran emisi langsung dari operasi perusahaan guna berkontribusi maksimal kepada pengurangan emisi GRK. Ke depannya, perusahaan memiliki rencana roadmap dekarbonisasi dengan komitmen untuk mengurangi 45% dari total emisi GRK skenario BAU (business-as-usual) pada tahun 2030 dengan posisi tahun 2021 sebagai baseline. Untuk mencapai target tersebut, PTPN PTPN IV telah mengambil beberapa langkah untuk mengurangi emisi GRK dari proses operasional kami untuk mendorong berkelanjutan kinerja lingkungan. Inisiatif yang telah dimulai di PTPN PTPN IV di antara lain adalah: 1. Inisiatif zero POME Penangkapan emisi Metane dari limbah cair POME (Palm Oil Mill Effluent), untuk digunakan sebagai sumber bahan baku pengganti cangkang dalam proses pembakaran (pemanasan) di Boiler untuk Biogas Co-Firing dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), upaya ini dilakukan untuk menurunkan emisi scope 1 2. Meningkatkan Pengelolaan Lahan Gambut Pengurangan emisi lahan gambut melalui water management dengan membuat kanal di dalam kebun dan pintu air di sisi luar kebun, untuk mengatur ketinggian kedalaman gambut di dalam air (dari ketinggian 80 cm ditargetkan menjadi 40 cm). 3. Mengurangi pupuk kimia Menggunakan tandan kosong (by product dari pengolahan kelapa sawit) dan land application dari POME. Dalam mengoptimalisasi penggunaan POME dan Tandan Kosong untuk dijadikan pupuk, penggunaan pupuk kimia dan emisi dari kandungan pupuk tersebut dapat berkurang. 4. Mengurangi penggunaan pestisida Melakukan upaya untuk mengurangi penggunaan pestisida (glifosat) untuk mengurangi emisi CO2 yang dihasilkan dengan cara manual weeding untuk daerah aliran sungai, ground cover management, dan selektif weeding management 5. Inisiatif lainnya yang berkaitan dengan pengurangan emisi GRK terkait dengan energi
Penggunaan Energi & Energi Terbarukan
Penggunaan Energi & Energi Terbarukan
Pemanfaatan energi baru terbarukan dari biogas, biomass, dan tenaga air tersebut telah menyumbang kebutuhan energi Perusahaan sebesar 85%, sedangkan selebihnya dipenuhi oleh penggunaan listrik oleh PLN dan genset, serta penggunaan bensin dan solar. Untuk kebutuhan energi listrik, selain mendapatkan pasokan dari PT PLN (Persero), Perusahaan memanfaatkan energi listrik dari dari Pembangkit Listrik Biogas (PLTBg), dan Pembangkit Listrik Biomass (PLTBm) yang membangkitkan listrik dari effluen biogas atau biomassa dari proses operasional lapangan. Selain listrik dari biogas dan biomass, Perusahaan juga menggunakan listrik terbarukan dari tenaga air seperti dari PLTA Bah Bolon (2,5 MW), maupun pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) pada kebun-kebun yang memiliki potensi debit dan ketinggian air yang cukup. Sejalan dengan prinsip keberlanjutan, ke depan, PTPN PTPN IV berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan energi terbarukan dengan target sebagai berikut: 1. Mengembangkan Biodiesel Plant dengan kapasitas 443 kton biodiesel per tahun di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei 2. Mengembangkan pabrik Biopellet dari EFB degan kapasitas 1 jt ton EFB per tahun atau 200 kton pellet per tahun di Sei Mangkei 3. Mengembangkan pabrik pengelolaan Bioethanol dari EFB dengan kapasitas 50,000 kL per tahun 4. Sesuai dengan Program Dekarbonisasi PTPN PTPN IV, kami akan menambah unit PLTBg, PLTBm, BioCNG, dan Cofiring yang akan menambah penggunaan energi terbarukan dari effluen proses produksi
Keanekaragaman Hayati & Konservasi
Keanekaragaman Hayati dan Konservasi Hutan
PTPN IV melakukan berbagai upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati, terutama bagi habitat ekosistem dan flora-fauna yang berada di sekitar area operasional maupun di luar area operasional. Memperkuat landasan perusahaan, PTPN IV telah menerapkan Sustainability Policy, Kebijakan Lingkungan, dan Kebijakan NDPE, dimana PTPN IV berkomitmen terhadap zero deforestation sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 5 tahun 2018 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Sebanyak 56% dari seluruh luas kebun kelapa sawit PTPN IV atau 60% unit kebun dan 80% unit PKS telah tersertifikasi RSPO, dimana PTPN IV patuh terhadap salah satunya prinsip anti deforestasi. Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan, PTPN IV telah: 1. Berpartisipasi aktif dalam inisiatif-inisiatif termasuk training RSPO dan sosialisasi plasma (independent smallholders) 2. Menerapkan traceability terhadap pabrik dan kebun dan pemasok 3. Menerapkan mekanisme investigasi insiden dan tindakan korektif jika ada temuan kasus deforestasi 4. Dalam mekanisme pembukaan lahan, mengacu pada prinsip & kriteria RSPO termasuk penyusunan dokumen LURI (Land Use & Risk Identification) yang ditinjau dan disetujui badan sertifikasi serta menginformasikan ke RSPO secara tertulis 1 tahun sebelum pelaksanaan pembukaan lahan baru Tidak hanya berhenti di situ, PTPN juga secara aktif melakukan upaya-upaya konservasi. Sesuai dengan Protokol dan Kriteria RSPO, PTPN telah menilai lahan yang dianggap memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) menggunakan pendekatan High Carbon Value – High Carbon Stock Approach untuk setiap pembangunan baru, serta melindungi hutan NKT dan SKT keanekaragaman hayati di dalamnya. Di area konservasi terdapat keanekaragaman flora dan fauna, termasuk spesies RTE (Rare, Threatened, or Endangered) di antaranya Gaharu, Meranti Kuning, Gajah, Harimau, Orangutan, dan lainnya. Kami menyimpan catatan spesies yang terdaftar menurut daftar merah IUCN dan daftar Convention on International Trade of Endangered Species (CITES). PTPN secara periodik melakukan pemantauan terhadap kondisi area HCV, menjaga sempadan sungai dengan tidak memakai bahan kimia pada pemeliharaan tanaman, dan melakukan sosialisasi berkala terkait NKT, dengan rincian tertera pada SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT Perusahaan. Beberapa inisiatif yang telah diimplementasikan antara lain: 1.Melakukan pertimbangan sistematis ancaman lokal terhadap keanekaragaman hayati di luar kegiatan bisnis PTPN, serta mitigasi berdasarkan praktik terbaik untuk keanekaragaman hayati dalam laporan Penilaian HCV-HCS, SIA, LUCA dan LURI untuk setiap entitas PTPN 2.Pemantauan keanekaragaman Hayati yang dipimpin oleh tim konservasi (tenaga ahli dan asisten tenaga ahli), didukung dengan penilaian sejawat (peer review) untuk memperkuat laporan akhir identifikasi NKT. 3.Melakukan penanaman pohon di dalam area perkebunan PTPN untuk meningkatkan stok karbon yang dapat bermanfaat bagi kehidupan keanekaragaman hayati yang ada pada area perkebunan atau NKT PTPN. 4.Melakukan diskusi dan pendekatan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti tokoh-tokoh dan aparat pemerintahan lokal, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lain yang dianggap kompeten untuk bekerjasama dari tahap studi penilaian dampak sosial di areal NKT PTPN sampai dengan implementasi pengelolaan dan pemantauan NKT 5.Sesuai dengan parameter Rainforest Alliance, mempertahankan zona non-aplikasi pestisida atau penyangga vegetatif yang terkait dengan semua bidang aktivitas manusia, atau ekosistem alami perairan dan darat
Pencegahan & Manajemen Kebakaran
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan terus menjadi perhatian, terutama di Indonesia, karena dampaknya yang merugikan bagi ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati serta kesehatan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat setempat. Kebakaran masih merupakan risiko yang cukup besar selama musim kemarau dan kondisi kekeringan yang berkepanjangan, dan risiko ini tidak hanya mencakup operasional bisnis PTPN IV sebagai perusahaan yang bergerak di agro industry, namun juga risiko dampak yang lebih luas karena adanya potensi kebakaran yang merambah ke luar batas wilayah operasional PTPN IV.
Dengan kesadaran akan pentingnya topik ini untuk dikelola secara proaktif, PTPN IV telah melakukan beberapa inisiatif untuk meminimalkan dan memitigasi risiko kebakaran hutan:
- Menerapkan Kebijakan Keberlanjutan, Kebijakan Lingkungan, dan Kebijakan NDPE Perseroan yang menyatakan komitmen PTPN untuk tidak menggunakan pembakaran untuk pembukaan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip dan kriteria RSPO, ISPO, dan ISCC terkait kebakaran hutan.
- Berpedoman pada Permentan LHK No. 5 tahun 2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, Perseroan juga diaudit oleh badan sertifikasi RSPO untuk memonitor kebakaran dan hotspot yang terdapat pada area perkebunan.
- Menerapkan SOP untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di area operasi PTPN IV. Contoh termasuk: Pemantauan melalui menara pantau di setiap kebun. Hasil pantauan ini dijadikan dasar tindakan, seperti contoh dashboard untuk memonitor hotspots dan kebakaran di sekitar perkebunan
- Pendirian Tim Reaksi Cepat Tanggap Kebakaran yang memiliki fungsi, tugas, dan struktur yang sistematis. Selain itu, Tim Reaksi Cepat Tanggap Kebakaran harus selalu siap siaga dengan informasi akurat dan peralatan lengkap untuk mencegah dan menangani kebakaran
- Pelibatan masyarakat dalam pemadaman kebakaran, dimana Perseroan melakukan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan di perkebunan dan masyarakat setempat untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi kebakaran dengan regu pemadam kebakaran (Masyarakat Peduli Api).
Efisiensi Penggunaan Air
Efisiensi Penggunaan Air
Air merupakan sumber daya yang amat penting bagi PTPN IV mengingat kegiatan usaha Perusahaan adalah bidang agri industry. Air juga merupakan salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat setempat yang tinggal di sekeliling wilayah operasional perusahaan. Kelangkaan air merupakan isu yang perlu mendapat perhatian karena berdampak besar terhadap produksi operasional agribisnis. Tanpa air, perusahaan tidak memiliki sarana untuk mengairi tanaman, kebun, dan penggunaan pabrik.
Dalam upaya untuk memperbaiki masalah yang terus berkembangi, PTPN IV memahami bahwa kelangkaan air merupakan salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dan merupakan risiko pada kegiatan operasional bisnis. Dalam hal ini Perusahaan perlu mencoba membentuk metode pengelolaan air yang lebih efektif untuk menggunakan air secara bijak dan menghindari kelangkaan air. PTPN IV mengacu pada kategori penilaian PROPER yaitu penilaian kinerja dalam penataan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia yang meliputi Pemeliharaan Sumber Air dan Pengelolaan Pengendalian Pencemaran Air untuk mengidentifikasi langkah yang tepat untuk menanggulangi risiko kelangkaan air sebagai upaya kolaboratif PTPN IV dan pemangku kepentingan terkait.
Untuk mendukung langkah-langkah Perusahaan dalam melestarikan air, para pemangku kepentingan seperti perusahaan, pemerintah, pemasok, dan pelanggan memiliki peran yang penting.
Untuk mengevaluasi risiko kelangkaan air pada operasi bisnis PTPN IV, Perusahaan telah menggunakan Aqueduct tool dari World Resource Institute (WRI). Melalui tool tersebut, Perusahaan dapat mengidentifikasi water stress atau area yang memiliki risiko kelangkaan air tinggi.
Untuk memenuhi kebutuhan air, Perusahaan memanfaatkan beberapa sumber air, yaitu air tanah dan air sungai. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penggunaan air, PTPN IV turut berpartisipasi dalam upaya melestarikan air, meningkatkan kualitas air, dan mendukung akses air bersih. Untuk itu, Perusahaan telah melakukan beberapa langkah untuk mengelola sumber daya air secara efisien sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Selaras dengan kebijakan efisiensi penggunaan air, Perusahaan telah membuat beberapa program, terutama untuk mengurangi penggunaan air tawar, yang dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian diperoleh manfaat yang besar, baik dari sisi penghematan biaya, perbaikan sistem kerja, dan ramah lingkungan. Kebijakan tersebut antara lain:
- Membuat embung penampungan air hujan yang dapat digunakan untuk kegiatan operasional, untuk mempertahankan sumber air yang ada disekitar wilayah kerja
- Penggunaan kembali air hasil proses pengolahan kelapa sawit, karet, dan gula digunakan kembali setelah diproses dalam kolam Instalasi Air Limbah (IPAL). baik untuk areal perkebunan (land aplikasi/pengolahan kelapa sawit) ataupun dikembalikan dalam proses produksi (pengolahan karet dan gula)
- Melakukan langkah efisiensi penggunaan air dengan sosialisasi penghematan terhadap penggunaan sumber daya air di lingkungan kantor, serta melakukan pengecekan secara rutin instalasi air untuk mengetahui lebih cepat jika ada kebocoran terjadi
Limbah & Polusi
Limbah & Polusi
Dalam operasional usaha, PTPN IV menghasilkan air limbah (efluen) dari sisa pemanfaatan air bersih, serta berbagai limbah, baik cair maupun padat, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-B3. Berkaitan dengan pengelolaan limbah dan polusi, perusahaan berangkat dari regulasi terkait di Indonesia serta standar internasional yaitu ISO 14001 “Sistem Manajemen Lingkungan”, yang diturunkan menjadi prosedur perusahaan.
Upaya yang dilakukan perusahaan dalam implementasi prosedur-prosedur pengelolaan limbah dan polusi yang baik tersebut antara lain berupa:
-
1. Pengelolaan limbah B3 sesuai komitmen untuk memenuhi Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
- Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan, antara lain oli bekas, aki bekas, kemasan/jerigen eks bahan kimia (water treatment, pestisida), limbah kimia laboratorium (kemasan, bahan kimia kadaluarsa), limbah elektronik yang tidak terpakai, dan sebagainya.
- Menyerahkan kepada pihak ketiga yang berizin untuk mengelola limbah tersebut sesuai dengan standar dan memperkecil kemungkinan kerusakan lingkungan karena limbah B3 2. Kegiatan 3R (reuse, reduce, recycle) untuk limbah non-B3, antara lain:
- Memanfaatkan limbah cair dari POME dan padat dari EFB untuk digunakan sebagai energi terbarukan
- Memanfaatkan limbah cangkang dan fiber sebagai bahan bakar boiler pada pengolahan kelapa sawit
- Mengalokasikan dana untuk jasa pembayaran pengiriman sampah ke tempat pembuangan sampah akhir dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dimana lokasi kantor berada.
- Menerapkan manajemen limbah dengan penerapan konsep produksi bersih (cleaner production), antara lain untuk meminimalisir sumber penghasil limbah, penggunaan saluran limbah melalui pipa tertutup, penggunaan kolam rubber trap, dan penggunaan bahan kimia dengan tingkat bahaya yang lebih rendah 3. Pengelolaan air limbah termasuk:
- Menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Di instalasi ini, pengelolaan air limbah dilakukan dengan memanfaatkan mikroorganisme untuk menguraikan zat pencemar dalam air limbah
- Menjaga air buangan untuk tidak terkontaminasi dengan limbah dengan membangun sumur resapan untuk limbah MCK (mandi, cuci, kakus) dan tidak dialirkan ke sungai
- Membuat bak penampung khusus untuk mencuci alat bekas menyemprot pestisida untuk disaring dan dialirkan ke dalam sumur resapan
- Menjaga ekosistem biota tanah yang secara langsung berkontribusi pada perawatan jangka panjang dari beberapa fungsi dan jasa ekosistem termasuk produksi primer, penyerapan karbon dan perputaran nitrogen, dengan melakukan pengelolaan limbah air yang benar dan tidak membuang pada tanah, maka PTPN IV juga berupaya dalam melindungi ekosistem biota tanah.
- Mengidentifikasi jumlah biota laut dan tanah yang tersedia pada area PTPN IV untuk mengidentifikasi bahwa limbah air telah dikelola dengan benar.
- Melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke air, atau sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan.
- Mendorong semua entitas PTPN IV untuk tidak melakukan pembuangan air limbah yang melampaui Batasan maksimum pembuangan yang diizinkan.
Pelatihan dan Pengembangan
Pelatihan dan Pengembangan
Perusahaan meyakini bahwa pengembangan kompetensi merupakan salah satu modal bagi tumbuh dan berkembangnya skala usaha, sekaligus meningkatkan daya saing. Oleh karena itu, PTPN IV menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan bagi seluruh karyawan secara berkala. Dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi, Perusahaan mendorong seluruh karyawan tanpa terkecuali, untuk mengembangkan kompetensi dan membantu pengembangan karir mereka. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan softskill maupun hardskill karyawan. Selama akumulatif, selama tahun 2023, PTPN IV telah menyelenggarakan pengembangan kompetensi dalam berbagai bentuk. Secara rata-rata, setiap karyawan mendapatkan 19 jam pelatihan di tahun 2023. PTPN IV juga memiliki sistem penilaian talenta kinerja yang dirancang untuk membantu karyawan menilai kinerja mereka dari target yang jelas dan terukur sesuai dengan sasaran organisasi dan KPI yang telah disepakati setiap individu. PTPN IV memiliki proses untuk mengidentifikasi karyawan dengan Competency Level Index (CLI) Online Assessment untuk menilai performa dan potensi hard & soft competencies, dan memberikan kesempatan penugasan dalam proyek-proyek yang memfasilitasi pengembangan mereka. Perusahaan juga memahami bahwa selain berinvestasi untuk mengembangkan kompetensi karyawan, amat penting juga untuk meningkatkan retensi karyawan dengan memberikan employee value proposition yang menyeluruh. PTPN IV secara rutin melaksanakan employee engagement survey atau survei dan kuesioner seputar kepuasan karyawan PTPN IV yang mencakup kepuasan terhadap kultur, lingkungan, arah perusahaan.
Keberagaman & Inklusi
Keberagaman & Inklusi
Sumber daya manusia/karyawan merupakan aset strategis bagi PTPN IV dalam menciptakan nilai guna memenuhi kepuasan pelanggan, sekaligus kunci untuk menghadapi persaingan. Dalam mengelola karyawan, PTPN IV mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, PTPN IV juga mengadopsi praktik-praktik ketenagakerjaan terbaik yang umum dilakukan di Indonesia, mulai perencanaan, seleksi dan perekrutan, manajemen karir, remunerasi, hingga jaminan sosial dan pensiun. Selaras dengan regulasi tentang ketenagakerjaan, maka dalam mengelola sumber daya manusia, Perusahaan selalu menghargai dan menjunjung tinggi perbedaan antar-manusia, baik dari segi jenis kelamin, golongan, suku dan ras, agama, pandangan politik, dan sebagainya. Penghargaan terhadap prinsip kesetaraan karyawan merupakan salah satu langkah nyata PTPN IV dalam menghargai hak normatif karyawan. Bagi PTPN IV, keberagaman karyawan dari segi jenis kelamin, golongan, suku, agama, ras, pandangan politik dan sebagainya, merupakan keniscayaan dan menjadikan kehidupan sosial menjadi lebih berwarna. Secara nyata, penghargaan terhadap prinsip keberagaman atau keanekaragaman tercermin dalam komposisi karyawan dan tata kelola tertinggi di PTPN IV (Dewan Komisaris dan Direksi) baik dari segi usia, pendidikan, jenis kelamin, suku, agama, disabilitas, dan sebagainya. Selaras dengan prinsip tersebut, PTPN IV tidak membedakan rasio gaji pokok dan remunerasi antara karyawan perempuan dan laki-laki. Per 31 Desember 2023, sebanyak 8,62% dari total karyawan adalah wanita, dan 9,03% dari total karyawan PTPN IV menduduki posisi manajemen adalah wanita. Seiring dengan prinsip kesetaraan, PTPN IV terus mengupayakan untuk meningkatkan peran dan representasi karyawan melalui inisiatif-inisiatif berikut:
- Menerapkan Respectful Workplace Policy (RWP) dan Kode Etik Perusahaan yang ditandatangani oleh manajemen dan disosialisasikan ke seluruh karyawan. Mendukung dan memfasilitasi jalannya kelompok-kelompok afinitas seperti “women support group” untuk membangun kesadaran akan hal-hal seperti etika di tempat kerja dan kekerasan seksual, membangun rasa keterikatan, dan memperkuat representasi suara
- Mendukung pekerja perempuan dengan menyediakan fasilitas untuk pekerja yang sedang hamil dan anak-anak dari pekerja perempuan PTPN IV, seperti penyediaan fasilitas pusat penitipan anak dan nursery room.
- Memastikan bahwa semua pekerja perempuan dapat memperoleh kesempatan untuk berkembang dan bertumbuh melalui program Srikandi BUMN agar para pemimpin wanita dapat membagikan pembelajaran untuk menjadi seorang pemimpin dan mentorship karir langsung agar dapat bertumbuh
- Melakukan pelatihan tentang keberagaman untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif bagi seluruh grup, seperti pelatihan Wawasan Kebangsaan yang mengedepankan prinsip-prinsip kebhinekaan yang dilakukan untuk setiap insan yang bergabung ke dalam PTPN IV.
Ke depan, PTPN IV berkomitmen untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam jajaran manajemen menjadi setidaknya 20% pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, PTPN IV akan melakukan beberapa inisiatif sebagai berikut:
- Mengkomunikasikan pesan terkait "Perempuan di Perkebunan" ke universitas-universitas dan masyarakat sekitar untuk memberikan kesempatan kerja dan dukungan PTPN IV terhadap keberagaman gender
- Memberikan beasiswa dalam jurusan dengan jumlah pekerja perempuan minim untuk mendorong lebih banyak perempuan bergabung dengan perusahaan Perkebunan
- Mengembangkan lingkungan kerja yang aman dan inklusif bagi perempuan (misalnya melalui hotline untuk pelecehan seksual, ketersediaan PPE untuk perempuan, mess yang mengakomodasi kebutuhan perempuan)
- Mengembangkan lingkungan pembelajaran & pengembangan inklusif (misalnya, mentorship di divisi bisnis dengan perwakilan perempuan rendah)
- Membangun kelompok afinitas (misalnya perempuan di kelompok perkebunan) untuk memperkuat ikatan dan afiliasi serta untuk berbagi best practice dalam lingkungan pekerjaan
Kesehatan & Keselamatan
Kesehatan & Keselamatan
Kesehatan dan keselamatan pekerja memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan operasional PTPN IV. Perusahaan memiliki komitmen untuk mencapai zero accident dalam lingkungan kerja PTPN IV untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung perkembangan produktivitas. Untuk mengelola risiko kesehatan dan keselamatan pekerja, kami menerapkan beberapa kebijakan dan inisiatif seperti sistem manajemen keselamatan dan kesehatan pekerja, pelatihan, dan audit yang dilakukan secara berkala. Untuk mencapai komitmen tersebut, perusahaan telah mengimplementasikan beberapa inisiatif:
- Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diaudit setiap 3 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012
- Pelaksanaan SMK3 di lingkungan PTPN IV dijamin oleh Direksi
- Sosialisasi, pelatihan, dan pemenuhan kualifikasi atau sertifikasi bagi personil yang membutuhkan kualifikasi tertentu
- Penerapan aplikasi SIMAKO (Sistem Manajemen Risiko) untuk pelaksanaan identifikasi risiko oleh seluruh risk owner dengan sistem teknologi informasi
- Pemeriksaan berkala terhadap peralatan-peralatan, ruangan, serta sarana dan prasarana lainnya
- Pelatihan untuk mendapatkan izin kerja khusus untuk pekerja yang melakukan pekerjaan di lingkungan yang memiliki risiko tinggi yaitu yang bekerja diatas 3-4 meter dan memanen di jalur listrik
PTPN IV memiliki lost time injury frequency rate di angka 3.51, namun kami tidak akan berhenti bekerja sampai angka ini dapat diturunkan secara konsisten. PTPN IV berkomitmen untuk mencapai zero fatalities dan untuk terus mengurangi LTIFR sebesar 10% setiap tahunnya dengan pengembangan inisiatif yang telah dipersiapkan:
- Memperkuat mekanisme identifikasi bahaya & penilaian untuk mengidentifikasi, memantau (termasuk bahaya kecil) melalui aplikasi SIMAKO
- Memastikan berjalannya proses internal untuk melacak proses mitigasi & PIC dari semua bahaya yang teridentifikasi
- Memastikan kesesuaian & perolehan sertifikasi internasional, misalnya ISO 45001 pada OHS Tingkatkan program kebugaran di luar keselamatan & kesehatan kerja (mis., pelacakan penyakit & pengobatan penyakit kronis)
- Mengembangkan pelatihan keselamatan simulasi VR untuk mempercepat pemahaman karyawan junior
- Mengembangkan pelatihan/program keselamatan untuk mencapai target prioritas keselamatan (misal, program rotasi untuk mempelajari praktik terbaik, pelaksanaan operation procedure, dan pengendalian/pencegahan kebakaran)
- Memusatkan pembelajaran keselamatan dari banyak situs perkebunan untuk berbagi praktik terbaik
- Mengembangkan cara kerja yang terstruktur bagi kontraktor untuk menyelaraskan & mengadopsi manajemen & budaya PTPN IV
Pelatihan & Pengembangan
Pelatihan & Pengembangan
PTPN IV meyakini bahwa pengembangan kompetensi merupakan salah satu modal bagi tumbuh dan berkembangnya skala usaha, sekaligus meningkatkan daya saing. Oleh karena itu, PTPN IV menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan bagi seluruh karyawan secara berkala. Dalam penyelenggarakan pengembangan kompetensi, PTPN IV mendorong seluruh karyawan tanpa terkecuali, untuk mengembangkan kompetensi dan membantu pengembangan karir mereka. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan softskill maupun hardskill karyawan. Selama tahun 2023, Perusahaan telah menyelenggarakan beragam program pengembangan kompetensi yang diikuti oleh 103.933 peserta, dengan rata rata karyawan mendapatkan 34,99 jam pelatihan. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan kompetensi pada tahun pelaporan tercatat sebesar Rp. 71,3 Miliar. PTPN IV juga memiliki sistem penilaian talenta kinerja yang dirancang untuk membantu karyawan menilai kinerja mereka dari target yang jelas dan terukur sesuai dengan sasaran organisasi dan KPI yang telah disepakati setiap individu. PTPN IV memiliki proses untuk mengidentifikasi karyawan dengan Competency Level Index (CLI) Online Assessment untuk menilai performa dan potensi hard & soft competencies dan memberikan kesempatan penugasan dalam proyek-proyek yang memfasilitasi pengembangan mereka PTPN IV juga memahami bahwa selain berinvestasi untuk mengembangkan kompetensi karyawan, amat penting juga untuk meningkatkan retensi karyawan dengan memberikan employee value proposition yang menyeluruh. PTPN IV secara rutin melaksanakan employee engagement survey atau survei dan kuesioner seputar kepuasan karyawan PTPN IV yang mencakup kepuasan terhadap kultur, lingkungan, arah perusahaan.
Tenaga Kerja & Hubungan Industrial
Pekerja dan Hubungan Industrial
PTPN IV menjunjung tinggi hak karyawan untuk berserikat dan berkumpul sebagai bentuk kepatuhan terhadap pasal 28, Undang-undang Dasar 1945. Penghargaan terhadap hak karyawan untuk berkumpul merupakan salah satu opsi terbaik untuk mewujudkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pegawai dan PTPN IV. Untuk itu, PTPN IV memberikan kebebasan kepada seluruh karyawan untuk berorganisasi dalam wadah Serikat Pekerja (SP) Perusahaan yang bernama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun), dengan keanggotaan per 31 Desember 2023 sepenuhnya 100% dari karyawan tetap kami. Kebebasan berserikat juga didukung oleh PTPN IV melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit yang memfasilitasi pertemuan rutin setiap triwulan dengan Serikat Pekerja Perkebunan untuk membahas isu-isu aktual dalam bidang ketenagakerjaan dan hak-hak karyawan. PTPN IV juga memastikan bahwa seluruh rantai pasokan (termasuk supplier dan kontraktor) memberikan karyawan mereka hak untuk berserikat; hal ini dilakukan melalui klausul terkait pekerja paksa dalam kontrak supplier dan kontraktor PTPN IV.
Keterlibatan & Hak Masyarakat
Hak dan Keterlibatan Komunitas
Masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat memiliki hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun kesepakatan internasional. Perusahaan memahami bahwa terdapat risiko pelanggaran hak masyarakat lokal dan adat pada setiap kegiatan operasional PTPN IV, seperti hak tanah yang terganggu akibat pembukaan lahan dan area budaya atau sakral yang rusak. Oleh Karena itu, kami berkomitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat lokal dan adat dalam lingkungan dan konteks operasional PTPN IV dan juga meningkatkan kondisi sosio-ekonomi masyarakat adat sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 serta konvensi International Labour Organization 169.Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia terkait pelibatan masyarakat lokal ini menjadi landasan Kebijakan Hak Asasi Manusia PTPN IV, yang kemudian diturunkan menjadi standar dan prosedur-prosedur untuk implementasi tiap topik terkait.Dalam mengimplementasikan kebijakan ini di lapangan, PTPN IV saat ini telah melakukan beberapa inisiatif, antara lain:
- Meluncurkan dan menerapkan Kebijakan Hak Asasi Manusia yang mengatur hak-hak masyarakat lokal dan adat seperti hak atas tanah, menghindari relokasi, dan perlindungan daerah sensitif budaya.
- Menerapkan prosedur analisis dampak sosial, analisis ini dilakukan oleh Pihak PTPN IV sebelum dilakukan pembangunan atau penggunaan lahan di area tersebut untuk memastikan bahwa tindakan operasional PTPN IV memiliki dampak minimal kepada komunitas di dalam dan sekitar lingkungan PTPN IV
- Membuat dan menerapkan SOP Komunikasi dan Konsultasi Stakeholder yang menjabarkan mekanisme penanganan keluhan, saran, aspirasi, dari pemangku kepentingan internal dan eksternal yang terdapat pada masing-masing Anper PTPN melalui penyampaian aspirasi yang diberikan melalui surat, email, media massa yang masuk dari stakeholder eksternal dan diregistrasi oleh Petugas Bidang Umum ke dalam Log Book.
- Berkomitmen untuk mendapatkan Kesepakatan Bebas Diinformasikan dan Didahulukan (KBDD) sebelum melakukan tindakan operasional yang mungkin berdampak pada hak-hak masyarakat adat dan lokal
- Berkomitmen untuk tidak memenjarakan human rights defender atau orang-orang yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia serta tidak menggunakan paramilited untuk menyelesaikan konflik
- Melakukan pelatihan dan sosialisasi Hak Asasi Manusia kepada seluruh karyawan, termasuk anggota keamanan PTPN IV
- PTPN IV juga bekerjasama dengan pihak ketiga, termasuk firma ahli riset dan konsultasi untuk melakukan analisis terkait potensi & risiko pelanggaran hak asasi manusia & hak masyarakat adat dan memastikan untuk melakukan perbaikan & pengembangan untuk terus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak masyarakat adat
- PTPN IV juga telah melakukan analisa risiko dan isu sosial yang mungkin dapat terjadi pada daerah unit usaha
- Setiap karyawan dan supplier PTPN IV juga wajib menerima pelatihan mengenai hak asasi manusia yang secara rutin terus dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu hak asasi manusia & masyarakat adat
- Meski perusahaan telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya dampak negatif kepada masyarakat lokal, sebagai bentuk tanggung jawab apabila terjadi dampak negatif, PTPN IV telah menyediakan berbagai saluran pengaduan. Salah satunya, PTPN IV memiliki sistem whistleblowing (https://www.ptpn4.co.id/wb) yang juga dapat digunakan untuk Pengaduan Masyarakat oleh masyarakat adat dan lokal untuk mengajukan aduan yang berhubungan dengan PTPN IV.
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu pemangku kepentingan utama bagi PTPN IV. Penerimaan masyarakat terhadap keberadaan Perusahaan turut menentukan keberlangsungan operasional usaha di masa depan. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, Perusahaan melakukan berbagai kebijakan dan program sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab kepada mereka. Salah satunya dengan menyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (TJSL BUMN) dan Corporate Social Responsibility (CSR/Tanggung Jawab Sosial Perusahaaan). Pelaksanaan Program TJSL BUMN berorientasi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) serta berpedoman kepada ISO 26000 sebagai panduan pelaksanaan program, dengan harapan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang lebih terukur, berdampak dan berkelanjutan. Adapun program TJSL BUMN bertujuan untuk:
- Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
- Berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel.
- Membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.
Perusahaan melaksanakan Program TJSL BUMN ke dalam dua program besar, yaitu Program Pendanaan UMK dan Program TJSL non PUMK (Bantuan dan/atau Kegiatan Lainnya), yang dilaksanakan dengan suatu konsep pembinaan terpadu dan berkesinambungan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Perusahaan bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait yang kompeten di bidangnya serta melibatkan masyarakat lokal untuk memilih dan memprioritaskan program-program yang paling tepat untuk mendapatkan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat lokal. Untuk menjalankan Program Pendanaan UMK, yaitu program untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro dan kecil agar menjadi layak kredit dan mandiri,Perusahaan menyisihkan maksimum 4% dari laba bersih sebagai sumber dananya. Adapun Program TJSL non-PUMK, yaitu program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di Wilayah Usaha BUMN, dilaksanakan melalui pemanfaatan dana dari Bagian Laba BUMN. Penerapan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh Perusahaan mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 33 yang menyatakan segala kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat;
- Undang-undang RI No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas;
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-01/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Kualitas Produk & Keamanan Produk
Kualitas Produk & Keamanan Produk
Perusahaan berupaya secara maksimal memberikan layanan konsumen sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821). Berpedoman pada regulasi yang sama, PTPN IV juga terus meningkatkan kemampuan untuk menjawab kebutuhan konsumen, termasuk memberikan kualitas terbaik, dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan Perusahaan telah memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Informasi Produk dan Layanan Untuk memenuhi hak pelanggan atas informasi produk dan layanan, sekaligus untuk mempermudah pelayanan dan akses kepada pelanggan, Perusahaan melakukan sosialisasi mengenai produk dan layanan, termasuk penawaran dan informasi terbaru melalui situs resmi PTPN Holding, yaitu www.holding-perkebunan.com untuk informasi mengenai produk dan tata cara pemesanan produk. Dengan adanya informasi yang lengkap, maka konsumen bisa memilih dan menentukan produk yang dihasilkan Perusahaan sesuai dengan spesifikasi yang mereka butuhkan. Konsumen juga bisa mengakses https://www.ptpn4.co.id/# yang di dalamnya terdapat formulir pesan yang hendak ditanyakan, alamat Perusahaan dan nomor kontak yang bisa dihubungi, termasuk jam dan hari layanan. Dengan memberikan layanan terbaik, pada tahun pelaporan, tahun 2023, tidak tercatat adanya insiden ketidakpatuhan terkait informasi dan pelabelan produk dan jasa maupun ketidakpatuhan terkait komunikasi pemasaran. Selain memberikan informasi yang jelas dan valid, komitmen Perusahaan selanjutnya adalah memberikan produk dan layanan terbaik serta dengan harga kompetitif sehingga pelanggan mendapatkan kepuasan maksimal. Untuk itu, Perusahaan menerapkan Kebijakan Keamanan dan Kualitas Produk yang berlaku untuk seluruh operasi dalam PTPN IV. Seiring dengan itu, PTPN IV juga memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah mengikuti standar kualitas makanan dan sertifikasi nasional dan internasional, seperti ISO 9001:2015 (Manajemen Kualitas), ISO 22000:2018 (Manajemen Keamanan Pangan) untuk unit produksi teh, halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Layanan Pengaduan Pelanggan Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelanggan, Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa memberikan produk dengan kualitas terbaik dan pelayanan prima dalam menjalankan usaha. Perusahaan memastikan penerapan komitmen tersebut salah satunya dengan menyediakan fasilitas bagi pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait produk dan layanan yang diterima. Seluruh keluhan dan pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui saluran telepon, surel (email), atau layanan “Hubungi Kami” pada website dengan mencantum keluhan atau pengaduan sebagai judul pesan. Survei Kepuasan Pelanggan Untuk memastikan tingkat kepuasan konsumen, PTPN IV secara periodik melakukan survei kepuasan pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) oleh Divisi Bisnis Strategis dan Sustainability Holding PTPN Group. Aspek-aspek kepuasan yang diukur antara lain kemasan produk, informasi dalam kemasan produk, dan konsistensi tentang kualitas produk. Berdasarkan survei tahun 2023, tingkat kepuasan konsumen terkait aspek produk tercatat sebesar 84,7%, naik dibandingkan tahun 2022, yang mencapai 83,4%. Komitmen ke Depan PTPN IV memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan industri kelapa sawit melalui berbagai program strategis yang telah direncanakan. Dengan merancang program strategis, Perusahaan berencana menerapkan pendekatan Problem Identification Corrective Action (PICA), clustering kinerja kebun dan PKS, serta peningkatan fasilitas Pabrik Mesin. Salah satu kunci utama dari komitmen ini adalah pencapaian operational excellence, di mana Perusahaan berfokus pada best practice untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya. Dengan program-program strategisnya, Perusahaan tidak hanya berupaya meningkatkan kinerja operasionalnya tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan dan kesejahteraan industri kelapa sawit nasional melalui praktik perkebunan berkelanjutan.
Anti Korupsi
Anti Korupsi
Perusahaan menilai tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan berdampak sangat besar dan merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, Perusahaan mendukung komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi melalui berbagai instansi, seperti kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan spirit antikorupsi, PTPN IV selaku subholding dari PTPN III (Persero) patuh dan mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan oleh PTPN III (Persero) tentang pengendalian gratifikasi. Kebijakan pengendalian gratifikasi bertujuan sebagai pedoman bagi insan Perusahaan dalam mengambil sikap yang tegas, pentingnya kepatuhan melaporkan, dan penanganan praktik gratifikasi di Perusahaan. Berkaitan dengan dukungan terhadap antikorupsi, PTPN IV telah melakukan pemetaan dan pengkajian risiko dalam mata rantai dan operasional usaha yang berpotensi besar terjadi korupsi yaitu melalui identifikasi risiko fraud dan monitoring / pengelolaan risiko fraud secara berkala setiap triwulan. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Perusahan telah melakukan menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen yang melarang praktik penerimaan ataupun pemberian suap dan tidak mentolerir penyuapan serta menerapkan implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Berkaitan dengan dukungan terhadap antikorupsi, PTPN IV telah melakukan pemetaan dan pengkajian risiko dalam mata rantai dan operasional usaha yang berpotensi besar terjadi korupsi yaitu melalui identifikasi risiko fraud dan monitoring / pengelolaan risiko fraud secara berkala setiap triwulan. Per Desember 2023, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah mendapatkan sosialisasi dan prosedur antikorupsi. Adapun seluruh karyawan juga telah mendapatkan sosialisasi kebijakan dan prosedur antikorupsi melalui code of conduct PTPN IV. Selama tahun 2023, tidak terdapatnya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Perusahaan dimana Perusahaan telah memberikan sanksi dan hukuman yang sesuai kepada pelaku kasus korupsi tersebut, yang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dan juga selama tahun 2023 tidak terdapat laporan mengenai mitra atau vendor yang kontraknya dihentikan atau tidak diperbarui lagi karena tersangkut kasus korupsi.
Keluhan & Pelaporan Pelanggaran
Keluhan & Pelaporan Pelanggaran
Whistleblowing System (WBS) adalah infrastruktur penerapan GCG yang memfasilitasi laporan pihak luar perusahaan dan pihak internal atas berbagai dugaan pelanggaran. Whistleblowing System (WBS) yang efektif akan mendorong terbentuknya kultur perusahaan berbasis prinsip-prinsip GCG dan penerapan bisnis beretika. Sistem ini memfasilitasi semua pihak baik pimpinan, karyawan, maupun pihak luar yang terkait dengan Perseroan untuk melakukan pelaporan dugaan pelanggaran. Sebagai bagian dari PTPN group dan merupakan salah satu dari anak perusahaan PTPN III (Persero), PTPN IV mengacu kepada system whistleblowing yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) yang digunakan untuk pengaduan yang berasal dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan termasuk di dalam nya masyarakat luas. PTPN IV menjalankan dan mengikuti standar dan prosedur WBS yang dijalankan oleh PTPN III (Persero), termasuk di dalam nya implementasi dan penerapan atas komitmen dan kebijakan WBS dan juga implementasi dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat. Ukuran Keberhasilan dari WBS adalah sistem ini diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan oleh perusahaan. Dengan pelaksanaan sosialisasi yang berkesinambungan diharapkan multi tafsir atas penerapan WBS dapat dimitigasikan sehingga efektivitas WBS sebagai salah satu sub sistem good corporate governance bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan reputasi PTPN IV. Penayangan WBS pada situs web Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) juga merupakan salah satu bentuk penerapan dan pemberitahuan kepada pemangku kepentingan bahwa pelaporan pelanggaran merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari implementasi Good Corporate Governance di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), termasuk di dalam nya PTPN IV. Dalam pelaksanaan pengaduan/penyingkapan Whistleblowing System dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. Untuk itu, Perusahaan bertanggungjawab atas perlindungan saksi. Perusahaan menyediakan fasilitas saluran pelaporan (telepon, surat, email) yang independen, bebas, dan rahasia bagi pelapor, agar terlaksana proses pelaporan yang aman. Selain itu, Perusahaan juga berupaya untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pelapor dan anggota keluarga atas tindakan balasan dari terlapor atau organisasi.
Akuntabilitas Rantai Pasokan
Akuntanbilitas Rantai Pasokan
Komitmen kami terhadap keberlanjutan tidak hanya berhenti di lingkup langsung perusahaan, namun juga mencakup seluruh pemasok kami, termasuk petani kecil dan koperasi mandiri yang bekerja sama dengan perusahaan untuk membeli tambahan bahan-bahan mentah untuk diolah di semua pabrik PTPN IV. PTPN menyadari, apabila aspek sosial dan lingkungan pada rantai pasokan PTPN IV tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya akan berpengaruh langsung pada performa Keberlanjutan/ESG PTPN IV. Sejalan dengan komitmen PTPN IV untuk melaksanakan operasi yang bertanggungjawab dan berkelanjutan, PTPN IV beranggapan bahwa penting untuk menerapkan standar ESG PTPN IV kepada seluruh rantai pasokan PTPN IV. Manajemen proses pengadaan Sepanjang proses pengadaan, PTPN IV telah menerapkan inisiatif untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan:
- ESG Due Dilligence dengan memastikan ketersediaan pemetaan lahan dan dokumen legalitas konsesi
- Kriteria ESG di kontrak pemasok
- Pemantauan ESG pemasok secara berkala, baik secara internal maupun eksternal.
- Meningkatkan kinerja rantai pasokan, melalui pelatihan dan lokakarya kepada pemasok, membantu Program Peremajaan Sawit Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS), dll.
Traceability produk Sejalan dengan komitmen kami untuk pembangunan berkelanjutan yang bertanggung jawab serta mengakui dampak lingkungan dari pemasok TBS kami, kami meyakini perlunya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi setempat dengan perlindungan lingkungan. Dengan dilakukannya Traceability dalam pengadaan TBS dapat mengurangi risiko lingkungan. Terdapat dua aspek traceability yang ditekankan oleh PTPN IV yaitu traceability kepada kebun dimana TBS berasal dan Pabrik dimana CPO diproses. Sebagai sebuah perusahaan, PTPN IV bertanggung jawab atas penelusuran TBS yang diproses pada pabrik kami. Selain itu, peran kami adalah membuat pemasok dan perantara sadar akan standar penelusuran dan keberlanjutan yang harus kami patuhi, dengan demikian, kami membutuhkan data dari para pemasok agar bisa memetakan ketertelusuran ke perkebunan, seperti yang telah diupayakan oleh PTPN IV saat ini. Implementasi traceability yang dilakukan oleh PTPN IV sejalan dengan standar sistem mutu dan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional (RSPO/ISPO). Sejalan dengan prinsip RSPO, dalam proses sertifikasi RSPO perusahaan melakukan audit terhadap setiap pabrik dan kebun untuk mengetahui asal dari TBS dan CPO
Sertifikasi RSPO
Sertifikasi RSPO
Sebagai komitmen Perusahaan dalam rangka mengimplementasikan kominten keberlanjutan di seluruh unit usaha. PTPN IV telah melakukan sertifikasi terhadap Prinsip dan Kriteria RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Selain untuk menjaga keberlanjutan perusahaan, sertifikasi RSPO juga bertujuan untuk memperluas pasar penjualan produk kelapa sawit PTPN IV seperti CPO dan PKO. Unit usaha yang telah dilakukan sertifikasi RSPO diantaranya sebagai berikut :